PENYEBAB TERJADINYA IKHTILAF MADZHAB
Kamis, 06 Agustus 2020 M, bertepatan dengan 16 Dzulhijjah 1441 H, Pengurus MUI Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut kembali mengadakan pengajian rutin setelah beberapa bulan sempat terhenti karena pandemi covid 19. Saat ini dimasa new normal kita mulai lagi melaksanakan pengajian rutin, yang diikuti oleh seluruh pengurus MUI Kecamatan Malangbong, para ketua MUI dari seluruh Desa yang ada di Kecamatan Malangbong, yang jumlahnya 24 Desa. Selain itu, juga dhadiri langsung oleh Camat Malangbong H. RM. Aliyudin, S. Sos, M. Si. dan juga dihadiri oleh para penyuluh agama islam yang ada di kecamatan Malangbong.Pada pengajian rutin MUI Kecamatan Malangbong ini disajikan materi oleh KH. Abdullah Syafi'i, beliau sebagai tokoh MUI Kabupaten Garut, dan juga MUI Kecamatan Malangbong. Sedanghkan kitab yang dikaji adalah kitab Bidayatul Mujtahid, juga membahas permasalahan permasalahan yang hangat atau kekinian yang terjadi di masyarakat.Pembahasan kali ini adalah mengapa sampai terjadi ikhtilaf madzhab, atau perbedaan diantara para imam besar. Hal ini sangat penting dibahas, karena seringkali tejadi pertentangan dimasyarakat karena banyaknya perbedaan pemahaman dan pengamalan dalam hal furuiyah. Perlu kita fahami bahwa perbedaan atau ikhtilaf itu wajar adanya asalkan dalam masalah furuiyah, bukan dalam masalah aqidah.Apa penyebab terjadinya ikhtilaf madzhab?Setidaknya ada empat penyebab ikhtilaf atau perbedaan madzhab:1. Tidak sampainya hadits terhadap sahabat, ini salahsatu penyebab adanya perbedaan pendapat, seperti ketika Nabi Muhammad SAW wafat, terjadi perselisihan dimana Nabi harus dimakamkan, ada yang berpendapat di Bake, akan tetapi Abu Bakar menyampaikan, bahwa beliau pernah mendengar, jika Nabi wafat maka harus dimakamkan ditrmpat ia wafat, yang pada saat itu Nabi wafat kamar dipangkuan istrinya Aisyah ra. maka Nabi dimakamkan disitu juga. 2. Hadits yang sampai kepada dua imam akan tetapi jalurnya ada yang jarh (cacat) karena yang menyampaikannya, dan ada juga yang shohih, maka terjadilah ikhtilaf madzhab3. Adanya perbedaan pemaknaan Qur'an dan Hadits sebab lafadznya yang musytarok/mujmal. Contoh, dalam pemaknaan quru' dalam kalimat walmuthallaqotu yatarobbasna bianfusihinna tsalasatu quruin, menurut Imam Syafi'i quru' adalah tiga kali suci, sedangkan menurut Abu Hanifah quru' adalah tiga kali haid.4. Adanya dua dalil yang ta'arud (berbeda/bertentangan) dalam pandangan mujtahid dalam masalah furuiyah.Penyebab penyebab diatas wajar adanya, karena para imam berbeda pemahaman dan juga berbeda latar belakangnya. akan tetapi perbedaan tersebut tidak lantas menjadikan mereka para imam besar berseteru, justru mereka saling mengagumi dan saling memuji satu dengan yang lainnya.Hikmah yang dapat kita ambil adalah, bahwa kita tidak semestinya phobia dengan perbedaan, asalkan perbedaan itu dalam masalah furu'iyah, bukan dalam masalah aqidah. Demikian catatan kecil yang bisa saya tulis dirumah aksara ini, semoga bermanfaat, khususnya bagi saya umumnya bagi semua pembaca.Wallohu a'lam bissowabb,Eunis Khoerunnisa, S. Sos.I., M. Ag (Umi Sasya)Pengurus MUI Kec. Malangbong
Komentar
Posting Komentar